Bisnis 2 menit baca 27 dilihat Featured

Indonesia Perketat Aturan Ekspor Nikel Global Mulai Berlaku

Arumi Nasha Razeta
18 February 2026 12:43 WIB

18 Feb 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan pengurangan kuota produksi bijih nikel nasional untuk tahun 2026 menjadi sekitar 260-270 juta ton. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal tahun ini dan menandai pengetatan aturan pengelolaan produksi nikel secara signifikan dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa penetapan kuota tersebut disesuaikan dengan kapasitas serapan smelter di dalam negeri. Kuota 2026 ini turun dari realisasi kuota produksi tahun 2025 yang mencapai sekitar 379 juta ton. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pasokan bijih nikel domestik dan kebutuhan pengolahan hilir, di tengah kondisi pasar global yang mengalami kelebihan pasokan sebelumnya.

Sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi yang telah diterapkan sejak larangan ekspor bijih nikel mentah pada 2020, pemerintah terus mengendalikan volume produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Beberapa perusahaan tambang besar menerima penurunan kuota, termasuk PT Weda Bay Nickel yang mendapat persetujuan awal 12 juta wet metric ton untuk 2026, jauh lebih rendah dari volume tahun sebelumnya. Perusahaan tersebut berencana mengajukan revisi untuk peningkatan kuota.

Kebijakan ini berdampak pada pelaku industri pertambangan dan pengolahan nikel. Sejumlah smelter diperkirakan menghadapi potensi kekurangan bahan baku karena estimasi kebutuhan mencapai 320-330 juta ton pada 2026. Hal ini mendorong peningkatan impor bijih nikel dari negara lain, seperti Filipina, untuk memenuhi kebutuhan domestik. Harga nikel di pasar global mulai menunjukkan penguatan sejak pengumuman pemangkasan kuota, seiring upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Hingga saat ini, proses penerbitan RKAB untuk perusahaan-perusahaan tambang masih berlangsung, dengan batas waktu revisi hingga Juli 2026. Kementerian ESDM terus memantau pelaksanaan kuota dan menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas industri nikel nasional serta mendukung pengembangan hilirisasi lebih lanjut.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
nikel kuota 2026 tahun produksi bijih juta
Bagikan Artikel