Hukum 2 menit baca 7 dilihat Featured

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Proyek Infrastruktur

Arumi Nasha Razeta
11 March 2026 17:40 WIB

11 Mar 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin malam, 9 Maret 2026.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Para pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang serta Polresta Bengkulu sebelum dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa, 10 Maret 2026.

KPK menyita sejumlah uang tunai dari lokasi OTT. Barang bukti berupa uang tersebut ditemukan di berbagai tempat, antara lain di dalam mobil dinas, koper, serta ruang kerja pejabat terkait. Nilai total uang yang diamankan mencapai Rp756,8 juta. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Pada Selasa malam, 10 Maret 2026, KPK menggelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Muhammad Fikri Thobari sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, tersangka lainnya meliputi Kepala Dinas PUPRPKP setempat Hary Eko Purnomo serta tiga pihak dari swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Konstruksi perkara menyangkut dugaan suap ijon proyek, di mana penerima suap diduga menerima imbalan untuk memenangkan atau memperlancar pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Wakil Bupati Hendri tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan KPK. Para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hingga Rabu pagi, 11 Maret 2026, penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi lengkap serta barang bukti yang terkait. Pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya terus berlangsung guna mengungkap alur penerimaan dan pemberian suap dalam proyek-proyek tersebut.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
kpk di rejang lebong proyek tersangka 2026
Bagikan Artikel