Hukum 2 menit baca 18 dilihat

Pengadilan Denpasar Vonis Dua WNA Australia 16 Tahun Penjara

Arumi Nasha Razeta
11 March 2026 03:30 WIB

11 Mar 2026 - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Australia dalam kasus penembakan di sebuah vila di Kabupaten Badung. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Denpasar pada awal pekan ini.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta menyatakan kedua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam undang-undang yang sama. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi di sebuah vila di kawasan Canggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada pertengahan 2025. Dalam kejadian tersebut, seorang warga negara Australia bernama Zivan Radmanovic meninggal dunia akibat luka tembak, sementara seorang warga Australia lainnya mengalami luka serius.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor penembakan yang dilakukan pada malam hari di lokasi penginapan korban. Aksi tersebut dilakukan menggunakan senjata api yang dibawa para pelaku ke dalam vila. Peristiwa itu menimbulkan korban jiwa serta melukai salah satu orang yang berada di tempat kejadian.

Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan, di antaranya tindakan para terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan turut dipertimbangkan dalam proses penjatuhan vonis.

Selain dua terdakwa tersebut, perkara yang sama juga melibatkan seorang terdakwa lain yang turut diadili dalam berkas terpisah. Dalam sidang yang sama, terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Hingga sidang berakhir, proses hukum terhadap para terdakwa dinyatakan selesai pada tingkat pengadilan pertama, sementara perkembangan lanjutan masih menunggu keputusan dari para pihak terkait.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
terdakwa di tersebut hakim tahun majelis para
Bagikan Artikel