Nasional 2 menit baca 9 dilihat

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timteng

Arumi Nasha Razeta
11 March 2026 17:51 WIB

11 Mar 2026 - Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah konflik di kawasan Timur Tengah memicu gangguan penerbangan internasional. Permohonan izin tinggal darurat tersebut diajukan karena para WNA tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara tujuan akibat pembatalan sejumlah penerbangan menuju kawasan tersebut.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat permohonan ITKT itu diajukan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026 melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai langkah administratif agar warga negara asing yang terdampak situasi darurat tetap dapat tinggal secara legal selama berada di wilayah Indonesia.

Data imigrasi menunjukkan eskalasi konflik di Timur Tengah turut berdampak pada aktivitas penerbangan internasional dari Bali. Selama periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026 tercatat sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju sejumlah kota di kawasan Timur Tengah seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah wisatawan dan pekerja asing tertahan di Pulau Dewata karena tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal semula.

Selain penerbitan izin tinggal darurat, otoritas imigrasi juga memberikan pembebasan biaya denda overstay kepada sebagian WNA yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku namun terdampak pembatalan penerbangan. Hingga awal Maret, tercatat sekitar 35 WNA memperoleh pembebasan biaya overstay setelah memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa tersebut umumnya diberikan untuk jangka waktu hingga 30 hari dan dapat diperpanjang apabila situasi darurat masih berlangsung. WNA yang mengajukan ITKT diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, termasuk paspor yang masih berlaku serta surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai.

Pihak imigrasi menyatakan kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan pelayanan kemanusiaan, namun pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing tetap diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Bali tetap terjaga serta mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal selama masa darurat.

Hingga 11 Maret 2026, otoritas imigrasi masih memantau perkembangan situasi penerbangan internasional yang terdampak konflik di Timur Tengah. Pemerintah juga mengimbau warga negara asing yang mengalami kendala perjalanan untuk segera melapor ke kantor imigrasi atau pos layanan keimigrasian agar dapat memperoleh penanganan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
imigrasi di bali izin tinggal penerbangan wna
Bagikan Artikel