11 Mar 2026 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026, sehingga status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap sah.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sesuai dengan prosedur hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Hakim menolak eksepsi dari termohon secara keseluruhan serta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini melibatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166.
Praperadilan diajukan Yaqut untuk memeriksa keabsahan penetapan status tersangkanya. Sidang praperadilan berlangsung sejak awal Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti, saksi, dan kesimpulan. Pemohon tidak hadir langsung dalam sidang putusan hari ini dan diwakili kuasa hukumnya. Sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
KPK menyatakan menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap pembuktian materiil. Penyidik berencana memanggil kembali Yaqut serta tersangka lainnya dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lanjutan. Proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Rabu sore, 11 Maret 2026, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pascaputusan praperadilan. Penyidikan terus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait alur dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Arumi Nasha Razeta
11 March 2026 17:41 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
yaqut
praperadilan
hakim
2026
putusan
kpk
cholil