Nasional 2 menit baca 52 dilihat Featured

Pemerintah Salurkan Rp11 Triliun Bonus Hari Raya bagi ASN

Arumi Nasha Razeta
11 March 2026 03:26 WIB

11 Mar 2026 - Pemerintah melaporkan realisasi penyaluran Bonus Hari Raya dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai sekitar Rp11 triliun hingga awal pekan ini. Dana tersebut disalurkan kepada pegawai pemerintah pusat dan sejumlah instansi yang telah mengajukan pencairan anggaran kepada Kementerian Keuangan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan bonus hari raya bagi aparatur negara telah tersedia dan siap dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, sebagian instansi pemerintah masih dalam proses administrasi pengajuan pencairan dana sehingga penyaluran belum seluruhnya terealisasi.

Ia menegaskan keterlambatan pencairan pada sejumlah instansi bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran pemerintah, melainkan karena proses pengajuan dari masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang belum lengkap. Setelah dokumen pengajuan disampaikan dan diverifikasi, dana akan langsung disalurkan melalui mekanisme perbendaharaan negara.

Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10 juta lebih penerima manfaat yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Rincian alokasi anggaran menunjukkan sekitar Rp22 triliun disiapkan bagi ASN pusat serta TNI dan Polri. Sementara itu, ASN daerah memperoleh alokasi lebih dari Rp20 triliun, dan sisanya dialokasikan untuk pensiunan aparatur negara. Pemberian THR tahun ini mencakup komponen gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pembayaran THR dan bonus hari raya mulai dilaksanakan sejak akhir Februari 2026 atau pada awal bulan Ramadhan. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan masih terus berlangsung hingga menjelang Idulfitri. Pemerintah menargetkan seluruh hak aparatur negara dapat tersalurkan paling lambat beberapa hari sebelum hari raya, setelah seluruh dokumen pengajuan dari instansi terkait dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan administrasi.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
pemerintah hari raya bagi asn negara anggaran
Bagikan Artikel